Organisasi Niaga adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk
mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan
yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin
berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula.
Adapun macam-macam organisasi niaga :
- Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV),
yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire
Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan
CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang
lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan
tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil
satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
- Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para
pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya.
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha
jasa lainnya
- Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
2. ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- Organisasi Normatif
- Organisasi Utilitarian
- Organisasi Koersi
3. ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat
regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan
tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
- APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
- EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
- ASEAN : Association of South East Asian Nation
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari
gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
- PBB : Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosiaL
- NATO : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis: l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Sumber :
https://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial
https://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-regional-organisasi-international/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar