Selasa, 13 Desember 2016

RESUME SEMINAR YANG BERJUDUL “PEMANFAATAN TANDA TANGAN DIGITAL NASIONAL “

Seminar ini sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 6 desember 2016 pada jam 9 pagi sampai selesai yang diselenggarakan di Hotel Bumi Wiyata Beji, Jawa Barat. Seminar ini diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan Informasi – Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
    
Kominfo mulai menggalakkan penggunaan tanda tangan digital. Dengan menggunakan tanda tangan digital, anda dapat melakukan penandatangan secara sah dan berkekuatan hokum dimana saja dan kapan saja.
   
Era Digital saat ini membutuhkan cara yang cepat untuk melakukan penandatanganan dimana saja dan kapan saja. Solusi tanda tangan digital menggunakan teknologi Public Key Infrastructure adalah salah satunya.
     
Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Tanda Tangan Digital. Tanda tangan adalah tanda apapun yang dibuat dengan tujuan untuk member persetujuan dari otentifikasi terhadap suatu dokumen.
    
Sedangkan tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
    
Kedudukan Tanda Tangan Elektronik: (pasal 11)

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan
  • Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui
  • Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya, dan
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait

Ketentuan lebih lanjut tentang tanda tangan elektronik bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganperaturan pemerintah

Adapun fungsi dari Tanda Tangan Elektonik adalah sebagai alat autentikasi dan verifikasi :
  • Identifikasi penandatangan
  • Keutuhan dan ke aslian sebuah informasi elektronik
Tanda Tangan Elektronik sebagai persetujuan penanda tangan atas informasi atau dokumen elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar